SSWTest.com - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai "Ikusei Shurou" menggantikan sistem "Ginou Jisshuu" yang sudah ada. Keputusan ini diambil pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, dengan tujuan untuk memperbaiki daya tarik Jepang sebagai tujuan kerja dan mengatasi berbagai masalah yang ada dalam sistem sebelumnya. Jika disetujui oleh parlemen, diharapkan sistem baru ini akan diberlakukan pada tahun 2027.
Latar Belakang dan Tujuan Sistem Baru
Sistem "Ikusei Shurou" dirancang untuk memastikan pengembangan keterampilan dan pemeliharaan tenaga kerja asing di Jepang. Salah satu tujuan utama dari sistem baru ini adalah untuk memfasilitasi transisi tenaga kerja asing dari program pelatihan keterampilan ke program kerja dengan keterampilan khusus yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pekerja asing untuk bekerja dalam jangka panjang di Jepang.
Dalam sistem "Ginou Jisshuu" pekerja asing diwajibkan untuk kembali ke negara asal setelah menyelesaikan masa pelatihan mereka. Namun, banyak yang melaporkan kondisi kerja yang buruk dan adanya pembatasan ketat terhadap perpindahan pekerjaan, yang sering kali mengakibatkan pekerja melarikan diri.
Dengan sistem baru ini, pekerja asing akan diizinkan untuk berpindah pekerjaan setelah 1 hingga 2 tahun bekerja, tergantung pada sektor industri masing-masing. Persyaratan ini juga mencakup kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja.
Pengawasan dan Dukungan
Sistem pengawasan juga akan diperketat di bawah sistem baru ini. Organisasi pengelola (Kanri Dantai) yang menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing akan diberi nama baru, "Lembaga Pengawasan dan Dukungan (Kanri Shien Kikan)" Mereka diwajibkan untuk memiliki auditor eksternal dan membatasi keterlibatan direktur yang memiliki hubungan erat dengan perusahaan penerima untuk memastikan independensi dan netralitas.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap agen penyalur pekerjaan untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. Hanya lembaga seperti HelloWork dan Lembaga Pengawasan dan Dukungan (Kanri Shien Kikan) yang nantinya diizinkan untuk menyalurkan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Peluang Jangka Panjang dan Hak Tinggal Permanen
Sistem "Ikusei Shurou" memungkinkan pekerja untuk bekerja selama maksimal lima tahun di bawah kategori “Tokutei Ginou” level 1 dan mereka dapat beralih ke kategori “Tokutei Ginou” level 2 yang memungkinkan perpanjangan izin tinggal tanpa batas serta hak untuk membawa keluarga dan mengajukan izin tinggal permanen.
Dalam upaya untuk mengelola peningkatan jumlah penduduk tetap, pemerintah juga akan meninjau ulang sistem izin tinggal permanen. Laporan ketidakpatuhan terhadap pembayaran pajak atau kontribusi sosial oleh pekerja asing dapat menyebabkan pencabutan izin tinggal permanen setelah melalui proses evaluasi yang ketat.
Baca Juga: Perkembangan Pembahasan Skema Program Baru Ikusei Shurou
Integrasi dengan Kartu My Number
Pemerintah juga berencana untuk mengintegrasikan kartu penduduk sementara dengan kartu My Number yang berlaku di Jepang, yang akan disebut "Kartu Penduduk Khusus (Tokutei Zairyuu Kado)". Perubahan ini diharapkan dapat diberlakukan mulai tahun fiskal 2025.
Dengan diperkenalkannya sistem "Ikusei Shurou," Jepang berharap dapat menarik lebih banyak tenaga kerja asing yang berkualitas dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. Sistem ini memberikan peluang besar bagi para pekerja asing, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja di Jepang dengan kondisi yang lebih baik dan prospek jangka panjang yang menjanjikan.
Posting Komentar