Perkembangan Pembahasan Skema Program Baru Ikusei Shurou

SSWTest.com - Perdana Menteri Kishida meminta pemahaman dan dukungan terkait pengenalan sistem baru "Ikusei Shurou" yang menggantikan sistem "Ginou Jisshuu." Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Jepang sebagai tujuan kerja di tengah persaingan global yang semakin ketat untuk mendapatkan tenaga kerja asing.

Pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, Komite Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat Jepang membahas proposal revisi undang-undang yang mencakup penghapusan sistem "Ginou Jisshuu" dan pengenalan sistem baru "Ikusei Shurou." Perdana Menteri Kishida, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya memperbaiki daya tarik sistem penerimaan tenaga kerja agar Jepang tetap menjadi pilihan utama bagi para pekerja asing.

Beliau menyatakan, "Di tengah persaingan internasional yang semakin sengit untuk mendapatkan tenaga kerja, penting bagi Jepang untuk meningkatkan daya tarik sistem penerimaan tenaga kerja serta mendorong upaya mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan warga asing."

Revisi dan Kontroversi Terkait Izin Tinggal Permanen

Revisi undang-undang ini juga mencakup ketentuan bahwa izin tinggal permanen dapat dicabut jika terjadi pelanggaran serius seperti penunggakan pajak secara sengaja. Partai Demokrat Konstitusional Jepang menentang ketentuan ini dengan alasan kurangnya data pendukung yang memadai dan meminta penghapusan ketentuan terkait izin tinggal permanen.

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Kishida berargumen, "Menerima situasi di mana kewajiban publik tidak dipenuhi dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, kami melakukan revisi untuk menyesuaikan sistem izin tinggal permanen dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang harmonis. Kami akan memastikan penerapannya dilakukan dengan pertimbangan yang tepat terhadap stabilitas para pemegang izin."

Baca Juga: Peninjauan Ulang Skema Penyerapan Tenaga Kerja Asing di Jepang: Dari "Ginou Jisshuu" ke "Ikusei Shurou"

Langkah-langkah Mengatasi Lembaga Pengirim (SO) yang Bermasalah

Dalam menangani lembaga pengirim atau sending organization yang bermasalah, Perdana Menteri Kishida menyatakan, "Kami akan membuat perjanjian bilateral dengan negara-negara pengirim tenaga kerja dan memasukkan standar baru dalam pengakuan lembaga pengirim (SO), seperti batasan biaya maksimal, untuk memastikan lembaga pengirim yang tidak memenuhi standar dihapuskan."

Dengan pengenalan sistem "Ikusei Shurou," Jepang berharap dapat menarik lebih banyak tenaga kerja asing yang berkualitas. Sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis, memperkuat posisi Jepang sebagai negara yang menarik untuk bekerja. Bagi para pekerja asing, termasuk dari Indonesia, kesempatan untuk bekerja di Jepang melalui sistem baru ini bisa menjadi peluang yang menjanjikan untuk pengembangan karir dan peningkatan keterampilan.

Sumber gambar: Canva

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama