SSWTest.com - Revisi undang-undang yang memperkenalkan sistem "Ikusei Shurou" untuk menggantikan sistem "Ginou Jisshuu" telah memicu perdebatan sengit di parlemen Jepang. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan pembatalan izin tinggal permanen bagi warga asing yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau kontribusi asuransi sosial. Beberapa anggota parlemen dari partai oposisi mengkritik ketentuan ini dengan keras, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap revisi tersebut.
Sistem Ikusei Shurou: Menyikapi Kebutuhan Tenaga Kerja
Sistem "Ikusei Shurou" dirancang untuk menerima pekerja asing yang belum terampil di bidang-bidang yang kekurangan tenaga kerja. Dengan melihat kemungkinan meningkatnya permohonan izin tinggal permanen, pemerintah Jepang menambahkan ketentuan pembatalan izin bagi mereka yang sengaja tidak membayar pajak atau asuransi sosial. Namun, pemerintah Jepang menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kasus-kasus yang parah dan tidak mencakup mereka yang memiliki alasan yang dapat diterima untuk ketidakpatuhan mereka.
Pemerintah Jepang juga menekankan bahwa meskipun izin tinggal permanen dibatalkan, banyak dari mereka yang terkena dampak akan diberikan izin tinggal alternatif oleh Menteri Kehakiman berdasarkan pertimbangan khusus.
Kritik dari Partai Oposisi
Anggota parlemen dari partai oposisi, terutama dari Partai Demokrat Konstitusional, menyoroti kurangnya data statistik yang mendukung perlunya revisi ini. Pada 8 Mei 2024 lalu, Badan Imigrasi dan Kependudukan Jepang mengumumkan hasil survei sampel yang menunjukkan bahwa dari 1.825 kasus permohonan izin tinggal permanen berdasarkan kelahiran anak dari Januari hingga Juni 2023, terdapat 235 kasus ketidakpatuhan pembayaran oleh orang tua yang memegang izin tinggal permanen.
Namun, data ini dianggap tidak memadai oleh beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat Konstitusional, yang mengkritik bahwa pemerintah seharusnya mengirimkan surat peringatan dan melakukan penyitaan aset, alih-alih mencabut izin tinggal permanen.
Baca Juga: Reformasi Program Ginou Jisshuu Melalui Sistem Baru Ikusei Shurou
Masa Depan Sistem Ikusei Shurou dan Tantangan yang Dihadapi
Pengenalan sistem "Ikusei Shurou" dan revisi terkait izin tinggal permanen mencerminkan upaya pemerintah Jepang untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja asing. Namun, perdebatan yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa masih ada banyak isu yang perlu diselesaikan untuk memastikan sistem ini adil dan efektif. Di tengah persaingan global yang semakin ketat untuk mendapatkan tenaga kerja, Jepang harus memastikan bahwa sistem penerimaan tenaga kerja barunya tidak hanya menarik tetapi juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja asing yang memilih untuk bekerja di Jepang.
Dengan demikian, para pekerja asing, termasuk dari Indonesia, yang berminat untuk bekerja di Jepang melalui sistem "Ikusei Shurou" perlu memahami peraturan yang ada dan siap memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat berkontribusi secara positif dan memperoleh manfaat dari kesempatan yang ditawarkan.
Posting Komentar