Undang-Undang Ikusei Shurou: Jalan Baru untuk Tenaga Kerja Asing di Jepang

SSWTest.com - Pada tanggal 17 Mei 2024 hari ini, Komite Undang-Undang DPR Jepang menyetujui revisi undang-undang yang memperkenalkan sistem baru "Ikusei Shurou," menggantikan sistem "Ginou Jisshuu." Dengan dukungan mayoritas dari partai koalisi, revisi ini diharapkan dapat lolos di DPR Jepang pada tanggal 21 Mei. Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi kerja dan memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi tenaga kerja asing di Jepang.

Fleksibilitas dalam Pindah Pekerjaan

Salah satu fitur utama dari sistem "Ikusei Shurou" adalah memungkinkan pekerja asing untuk berpindah pekerjaan dalam bidang yang sama setelah bekerja selama 1 hingga 2 tahun, asalkan mereka memenuhi persyaratan bahasa Jepang dan keterampilan tertentu. Sebelumnya, ketidakmampuan untuk berpindah pekerjaan sering kali menyebabkan pekerja asing terjebak dalam kondisi kerja yang buruk, yang berujung pada banyak kasus pelarian.

Durasi dan Pengembangan Keterampilan

Masa kerja dalam sistem "Ikusei Shurou" adalah tiga tahun, dengan tujuan mempersiapkan pekerja untuk mencapai level keterampilan yang lebih tinggi sehingga mereka dapat beralih ke status "Tokutei Ginou". Sistem "Tokutei Ginou" memungkinkan pekerja untuk bekerja hingga lima tahun di bawah status "Tokutei Ginou 1 Gou" dan setelah itu, mereka dapat memperpanjang izin tinggal tanpa batas sebagai "Tokutei Ginou 2 Gou" Status "2 Gou" juga memungkinkan pekerja untuk membawa keluarga mereka dan mengajukan izin tinggal permanen di masa depan.

Peninjauan Ulang Izin Tinggal Permanen

Melihat peningkatan jumlah pekerja asing yang tinggal dalam jangka panjang, pemerintah Jepang juga meninjau kembali kebijakan izin tinggal permanen. Di bawah aturan baru, izin tinggal permanen dapat dicabut jika penerima dengan sengaja tidak membayar pajak atau kontribusi asuransi sosial. Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah ketidakadilan antara penduduk tetap dan warga lokal yang memenuhi kewajiban mereka. Meski demikian, Kishida menekankan bahwa pencabutan izin hanya akan berlaku dalam kasus-kasus yang benar-benar parah.

Pada rapat Komite Undang-Undang DPR, data yang disajikan oleh Badan Imigrasi Jepang menunjukkan bahwa dari 1.825 kasus yang diperiksa antara Januari dan Juni 2023, sekitar 235 kasus melibatkan ketidakpatuhan terhadap pembayaran pajak atau kontribusi asuransi sosial. Namun, anggota Partai Demokrat Konstitusional Jepang menentang aturan ini, menunjukkan bahwa proporsi ketidakpatuhan di kalangan pekerja asing lebih rendah dibandingkan warga Jepang.

Baca Juga: Peninjauan Ulang Skema Penyerapan Tenaga Kerja Asing di Jepang: Dari Ginou Jisshuu ke Ikusei Shurou

Komitmen terhadap Integrasi dan Dukungan Sosial

Revisi undang-undang ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan penerima dalam menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan mendukung bagi pekerja asing. Pemerintah berupaya memastikan bahwa tenaga kerja asing dapat berintegrasi dengan baik dalam masyarakat Jepang dan tidak merasa terisolasi. Langkah-langkah perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Jepang sebagai tujuan kerja bagi tenaga kerja asing.

Pengenalan sistem "Ikusei Shurou" dan revisi terkait lainnya mencerminkan upaya pemerintah Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja sambil memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja asing. Sistem ini menawarkan lebih banyak fleksibilitas dan peluang bagi pekerja asing untuk mengembangkan keterampilan mereka dan berkontribusi secara positif di Jepang. Dengan implementasi kebijakan yang tepat, Jepang berharap dapat menarik lebih banyak pekerja asing yang berkualitas dan memastikan mereka dapat berintegrasi dengan baik dalam masyarakat.

Sumber gambar: Canva

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama