SSWTest.com - RUU yang mengubah kebijakan penerimaan tenaga kerja asing, yaitu Undang-Undang Ginou Jisshuu (Pelatihan Keterampilan) dan Undang-Undang Imigrasi serta Pengungsi, disahkan oleh mayoritas suara dalam sidang pleno majelis tinggi Jepang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu. Perubahan ini bertujuan untuk menggantikan sistem Ginou Jisshuu yang banyak mendapat kritik dengan menciptakan "Sistem Ikusei Shurou" yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dengan mempercepat penerimaan tenaga kerja asing yang kompeten.
Sistem baru ini akan mulai diberlakukan sebelum tahun 2027. Nama resmi dari Undang-Undang Ginou Jisshuu akan diubah menjadi "Undang-Undang Pelaksanaan Ikusei Shurou yang Tepat dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing dalam Sistem Ikusei Shurou." Selain itu, perubahan dalam Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi mencakup aturan baru mengenai pembatalan izin tinggal permanen bagi warga asing yang melanggar ketentuan.
Izin tinggal permanen dapat dibatalkan jika ditemukan adanya kebohongan dalam permohonan atau jika pemohon melanggar kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi. Pembatalan izin juga berlaku bagi mereka yang sengaja tidak membayar pajak. Meskipun tindakan ini tidak tergolong sebagai tindak pidana, pengabaian pembayaran pajak dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal permanen dan pemulangan dari Jepang.
Salah satu keuntungan besar dari izin tinggal permanen adalah tidak adanya batasan dalam pekerjaan. Dalam banyak kasus, izin tinggal terkait dengan jenis pekerjaan tertentu. Namun, dengan izin tinggal permanen, pekerja asing dapat menjalankan usaha sendiri tanpa perlu mengubah status izin tinggal mereka. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi tenaga kerja asing untuk berkontribusi lebih banyak di Jepang.
Baca Juga: Kritik Terhadap Kebijakan Ikusei Shurou Masa Depan Ketenagakerjaan Asing di Jepang
Dengan percepatan penerimaan tenaga kerja asing, diperlukan fleksibilitas dalam menangani izin tinggal dan izin tinggal permanen. Pemerintah Jepang harus memastikan bahwa pekerja asing memenuhi kewajiban pajak mereka untuk mencegah ketidakadilan. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan situasi khusus sebelum membatalkan izin tinggal permanen.
Perubahan undang-undang ini diharapkan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja asing yang berkompeten dan mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja dengan lebih efektif melalui Sistem Ikusei Shurou.
Sumber gambar: Canva
Posting Komentar