SSWTest.com - Pada tanggal 15 Mei 2024 lalu, Perdana Menteri Jepang, Kishida, menekankan pentingnya sistem baru yang dikenal sebagai "Ikusei Shurou" dalam rapat Komite Undang-Undang DPR. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama "Ginou Jisshuu" yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Jepang sebagai negara tujuan bagi tenaga kerja asing. Kishida menyatakan bahwa dengan pengenalan sistem baru ini, Jepang berupaya untuk memastikan negara ini tetap menjadi pilihan utama bagi pekerja asing di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Tujuan dan Manfaat Sistem Ikusei Shurou
Sistem "Ikusei Shurou" bertujuan untuk mengatasi dua masalah utama: kekurangan tenaga kerja dan kebutuhan untuk pengembangan keterampilan tenaga kerja asing. Dengan sistem baru ini, pekerja asing akan dilatih selama tiga tahun untuk mencapai tingkat keterampilan tertentu yang dibutuhkan untuk mendapatkan status tinggal "Spesifik Keterampilan". Ini akan membuka jalan bagi mereka untuk tinggal lebih lama di Jepang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Jepang.
Selain itu, pemerintah Jepang berharap bahwa dengan implementasi sistem ini pada tahun 2027 dan masa transisi hingga tahun 2030, akan ada peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja asing yang dapat memperoleh status tinggal permanen. Kishida menyatakan, "Kami berharap untuk melihat peningkatan jumlah pekerja asing yang akhirnya bisa mendapatkan status tinggal permanen."
Menyelesaikan Masalah Lama dalam Sistem Ginou Jisshuu
Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam sistem "Ginou Jisshuu" adalah tingginya biaya yang dikenakan oleh lembaga pengirim (SO) di negara asal pekerja. Hal ini sering kali menyebabkan pekerja datang ke Jepang dengan beban utang yang besar. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang akan memberlakukan batasan pada biaya yang dapat dikenakan oleh lembaga pengirim (SO) di luar negeri. Kishida menegaskan, "Kami akan menetapkan batasan biaya yang dapat dikenakan oleh lembaga pengirim (SO) luar negeri untuk melindungi pekerja asing dari beban utang yang tidak wajar."
Mengatasi Tantangan Sosial dan Ekonomi
Dalam diskusi tersebut, salah seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat Konstitusional mengangkat isu tentang kemungkinan diskriminasi terhadap pekerja asing yang tidak membayar pajak atau kontribusi asuransi sosial. Beliau mempertanyakan apakah pembatalan izin tinggal permanen bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Menanggapi hal ini, Kishida menegaskan bahwa setiap kasus akan ditinjau secara individu untuk memastikan keputusan yang adil. "Kami akan mempertimbangkan setiap kasus dengan seksama sebelum mengambil keputusan," kata Kishida.
Jepang Menuju Negara Pilihan untuk Bekerja
Dengan pengenalan sistem "Ikusei Shurou," pemerintah Jepang berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih menarik dan adil bagi pekerja asing. Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tetapi juga untuk memastikan bahwa pekerja asing dapat berkembang dan berkontribusi secara maksimal di Jepang. Dengan berbagai langkah perlindungan dan peningkatan keterampilan, Jepang berharap dapat menjadi negara pilihan utama bagi pekerja asing yang mencari peluang karir yang lebih baik.
Pengenalan sistem ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Jepang dapat bersaing di pasar tenaga kerja global dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja domestik yang semakin mendesak. Bagi para pekerja asing, termasuk dari Indonesia, sistem "Ikusei Shurou" menawarkan peluang besar untuk bekerja dan berkembang di Jepang, sekaligus memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat Jepang.

Posting Komentar