Pembaruan Kebijakan Imigrasi Jepang Dari Ginou Jisshuu ke Ikusei Shurou

SSWTest.com - Sidang paripurna majelis tinggi Jepang mengesahkan perubahan besar dalam Undang-Undang Imigrasi, memperkenalkan "Sistem Ikusei Shurou" pada tanggal 14 Juni 2024 lalu. Sistem ini menggantikan sistem Ginou Jisshuu yang lama dan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia tenaga kerja asing di Jepang. Artikel ini akan memberikan gambaran mendalam mengenai Sistem Ikusei Shurou dan implikasinya.

Sistem Ginou Jisshuu dimulai pada tahun 1960-an sebagai bagian dari upaya perusahaan Jepang yang berekspansi ke luar negeri untuk melatih karyawan lokal di Jepang. Pada tahun 1981, sistem ini resmi menjadi bagian dari kerjasama internasional. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, sistem ini menjadi sorotan negatif karena sering disalahgunakan sebagai sumber tenaga kerja murah, memicu banyak masalah hak asasi manusia. Tindakan ilegal seperti penyitaan paspor, kerja paksa, kekerasan seksual, dan pengembalian paksa menjadi sorotan internasional, termasuk dari PBB dan Departemen Luar Negeri AS. Sebagai tanggapan, Jepang melakukan serangkaian pertemuan ahli yang akhirnya menghasilkan reformasi besar ini, disetujui pada Februari tahun 2024 ini.

Transformasi dari Ginou Jisshuu ke Ikusei Shurou

Sistem Ginou Jisshuu awalnya terdiri dari tiga tahapan: pelatihan dasar pada tahun pertama, pelatihan lanjutan pada tahun kedua dan ketiga, dan penguasaan keterampilan pada tahun keempat hingga kelima. Sistem baru, Ikusei Shurou, menggantikan semua tahapan ini dengan program pelatihan tiga tahun yang bertujuan untuk mencapai tingkat keterampilan yang diperlukan untuk visa Tokutei Ginou (SSW) level 1. Sistem baru ini juga memungkinkan perpindahan tempat kerja dan memberikan peluang bagi pekerja asing untuk mendapatkan izin tinggal permanen di Jepang jika mencapai tingkat Tokutei Ginou (SSW) level 2.

Berikut adalah beberapa perubahan signifikan dalam Sistem Ikusei Shurou:

  • Durasi Tinggal: Dari maksimum lima tahun menjadi tiga tahun, dengan pengecualian hingga enam tahun.
  • Sektor Pekerjaan: Pekerja kini dapat dipekerjakan di sektor pertanian dan perikanan.
  • Lembaga Pengelola: Lembaga pengelola berubah menjadi lembaga dukungan manajemen.
  • Persyaratan Bahasa: Persyaratan kemampuan bahasa Jepang berubah dari N4 menjadi N5 untuk sektor-sektor tertentu.
  • Peningkatan Sanksi: Hukuman bagi pelanggar hukum ketenagakerjaan meningkat dari tiga tahun penjara dan denda 300 juta yen menjadi lima tahun penjara dan denda 500 juta yen.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan Peningkatan Signifikan Jumlah Pekerja Asing di Jepang

Penambahan Bidang untuk Visa Tokutei Ginou

Pada tanggal 29 Maret 2024 lalu, pemerintah Jepang menambahkan beberapa bidang baru yang diizinkan menerima tenaga kerja asing dengan visa Tokutei Ginou. Bidang-bidang baru ini termasuk transportasi otomotif, perkeretaapian, kehutanan, industri kayu, manufaktur produk industri, pembuatan kapal, dan manufaktur makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.

Dengan perubahan ini, Jepang berharap dapat menarik lebih banyak tenaga kerja asing yang berkualitas dan mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja yang terus meningkat. Meskipun ada peningkatan beban bagi pekerja asing dan perusahaan penerima, seperti persyaratan bahasa dan risiko pembatalan izin tinggal permanen, reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi kerja dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Jepang. Penerimaan tenaga kerja asing kini lebih transparan dan adil, dengan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pekerja.

Sumber gambar: Canva

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama