SSWTest.com - Pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, parlemen Jepang telah mengesahkan rancangan undang-undang yang membuka babak baru dalam kebijakan pengelolaan tenaga kerja asing dengan menggantikan sistem "Ginou Jisshuu" yang telah lama berjalan, dengan sistem "Ikusei Shurou" yang inovatif. Sistem baru ini diharapkan tidak hanya akan mengatasi kekurangan tenaga kerja tetapi juga memperbaiki citra dan praktik pengelolaan tenaga kerja asing di Jepang.
Sejak tahun 1993, sistem "Ginou Jisshuu" telah diimplementasikan sebagai bagian dari kerjasama internasional Jepang, dengan tujuan utama adalah transfer keahlian ke negara-negara berkembang. Namun, kritik tajam dan isu-isu mengenai penyalahgunaan sistem sebagai cara untuk menutupi kekurangan tenaga kerja domestik telah mendorong perlunya reformasi. Banyak pekerja asing yang datang ke Jepang dengan beban hutang yang besar dan terjebak dalam kondisi kerja yang kurang menguntungkan, sering kali menghilang dari tempat kerja mereka karena tidak tahan dengan kondisi yang ada.
Sistem "Ikusei Shurou" menjanjikan perbaikan signifikan dengan mengizinkan pekerja asing untuk pindah atau transfer ke pekerjaan lain dalam bidang yang sama setelah masa kerja tertentu, yang biasanya antara satu hingga dua tahun. Ini merupakan sebuah kemajuan penting karena akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pekerja asing serta membuka jalan bagi mereka untuk membangun karier yang lebih berkelanjutan di Jepang.
Selain itu, sistem baru ini juga diselaraskan dengan "Tokutei Ginou" yang memungkinkan pekerja asing dengan keahlian tertentu untuk tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun. Bagi mereka yang memiliki keahlian yang lebih maju, "Tokutei Ginou" tingkat 2 memberikan kemungkinan untuk tinggal lebih lama, dengan peluang membawa anggota keluarga dan potensi untuk mendapatkan izin tinggal permanen.
Baca Juga: Peninjauan Ulang Skema Penyerapan Tenaga Kerja Asing di Jepang: Dari Ginou Jisshuu ke Ikusei Shurou
Dalam hal kepatuhan hukum dan kewajiban sosial, undang-undang baru ini juga menetapkan aturan ketat mengenai pencabutan izin tinggal bagi mereka yang secara sengaja tidak membayar pajak atau terlibat dalam kejahatan serius seperti penganiayaan atau penyusupan ke rumah. Namun, pemerintah Jepang menegaskan bahwa kondisi khusus seperti penyakit atau penurunan pendapatan yang signifikan tidak akan dijadikan alasan untuk pencabutan izin tinggal, memberikan jaminan bagi pekerja asing yang memenuhi kewajibannya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Jepang dalam mengatasi isu-isu terkait pekerja asing dan menandai pergeseran dari semata-mata "kerjasama internasional" menjadi fokus pada "pengembangan dan penjaminan sumber daya manusia asing" yang berkelanjutan. Dengan sistem "Ikusei Shurou", Jepang berambisi untuk menjadi tujuan yang lebih menarik dan adil bagi tenaga kerja asing, meningkatkan integrasi sosial dan ekonomi mereka dalam masyarakat Jepang.
Sumber gambar: Canva
Posting Komentar