SSWTest.com - Pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, RUU terkait yang mengusulkan penciptaan program baru Ikusei Shurou sebagai pengganti program magang “Ginou Jisshuu", disetujui oleh mayoritas di Komite Undang Undang Majelis Tinggi Jepang. Diperkirakan RUU ini akan disahkan dalam sidang pleno Majelis Tinggi pada tanggal 14 Juni 2024 dan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Transformasi Ginou Jisshuu Menjadi Ikusei Shurou
Sistem baru ini akan menggantikan program magang "Ginou Jisshuu" yang telah berjalan selama lebih dari 30 tahun. Berbeda dengan program magang Ginou Jisshuu yang berfokus pada transfer teknologi ke negara berkembang, Ikusei Shurou bertujuan untuk langsung menerima pekerja asing yang belum terampil dalam sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Sistem ini menekankan pada "pengamanan dan pengembangan sumber daya manusia," dengan tujuan menjadikan pekerja asing yang diterima setara dengan "Tokutei Ginou 1-gou" (Specified Skilled Workers 1) dalam tiga tahun. Jika mereka lulus ujian "Tokutei Ginou 2-gou" (Specified Skilled Workers 2), mereka dapat bekerja tanpa batas waktu dan membawa keluarga mereka.
Penyederhanaan Proses dan Pengawasan Ketat
Dalam program magang Ginou Jisshuu, pekerja tidak diperbolehkan pindah pekerjaan dalam tiga tahun pertama, yang sering kali menyebabkan mereka terjebak dalam kondisi kerja yang buruk. Namun, dalam sistem Ikusei Shurou, pembatasan ini dilonggarkan menjadi 1-2 tahun dengan syarat kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi pembatasan ini menjadi satu tahun di masa depan.
Organisasi pengawas yang saat ini mengawasi program Ginou Jisshuu akan diubah namanya menjadi "Kanri Shien Kikan" (Lembaga Dukungan Pengawasan), dengan persyaratan untuk menunjuk auditor eksternal guna memastikan netralitas.
Pembagian Biaya dan Penghapusan Izin Tinggal Tetap
Salah satu masalah dalam program magang Ginou Jisshuu adalah pembayaran biaya besar kepada lembaga pengirim di negara asal. Dalam sistem Ikusei Shurou, biaya akan dibagi antara pekerja asing dan perusahaan penerima di Jepang. Selain itu, untuk mengatasi potensi peningkatan jumlah pekerja asing yang tinggal lama, RUU ini mencakup ketentuan untuk mencabut izin tinggal tetap bagi mereka yang sengaja tidak membayar pajak dan premi asuransi sosial. Namun, pemerintah Jepang menjelaskan bahwa langkah ini hanya akan diambil dalam kasus yang sangat serius dan sebagian besar akan beralih status menjadi "teijusha" (penduduk tetap).
Baca Juga: Peluang Kerja di Bidang Kereta Api Jepang Bagi Tenaga Kerja Asing
Dalam adopsi RUU ini, pemerintah Jepang diminta untuk mengevaluasi dengan cermat ketetapan izin tinggal tetap berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran hukum dan memberikan pedoman spesifik untuk penanganannya, serta memastikan penerapannya dengan sangat hati-hati.
Sekilas tentang Ginou Jisshuu dan Tokutei Ginou
Program magang Ginou Jisshuu dimulai pada tahun 1993 untuk memungkinkan pekerja dari negara berkembang belajar keterampilan di Jepang selama maksimal lima tahun. Pada akhir tahun 2023, sekitar 400.000 orang bekerja di bawah program ini. Di sisi lain, sistem Tokutei Ginou (SSW) diperkenalkan pada tahun 2019 untuk sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja parah. Tokutei Ginou dibagi menjadi dua tingkat: 1-gou (tingkat 1) dengan durasi tinggal maksimal lima tahun, dan 2-gou (tingkat 2) tanpa batasan durasi dan memungkinkan membawa keluarga. Hingga Februari 2024, sekitar 220.000 orang bekerja di 12 sektor di bawah sistem Tokutei Ginou ini.
Posting Komentar