SSWTest.com - Pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Jepang telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mendukung sistem "Ikusei Shurou", yang dirancang untuk menggantikan program "Ginou Jisshuu". Reformasi ini termasuk perubahan pada undang-undang imigrasi dan pengungsi, menandai sebuah era baru dalam kebijakan pengelolaan tenaga kerja asing di Jepang.
Dalam kerangka baru ini, jika seorang pekerja asing berhasil menyelesaikan periode "Ikusei Shurou" selama tiga tahun dan lulus ujian tertentu, mereka akan berhak untuk beralih ke visa "Tokutei Ginou", yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Jepang dengan keahlian yang lebih tinggi. Ini merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya, yang mengharuskan kembali ke negara asal setelah selesai program pelatihan.
Rancangan undang-undang baru ini juga memperkenankan pekerja asing untuk mengganti pekerjaan dalam bidang yang sama setelah 1 hingga 2 tahun bekerja, tergantung pada pemenuhan beberapa kriteria seperti kemampuan berbahasa Jepang dan keahlian tertentu. Kondisi kerja yang buruk di masa lalu seringkali menyebabkan pekerja asing menghilang atau melarikan diri dari tempat kerja.
Pengesahan undang-undang ini juga mempertimbangkan aliran tenaga kerja dari daerah ke kota besar, dimana ada kekhawatiran terkait dengan konsentrasi pekerjaan di wilayah metropolitan yang besar. Untuk mengatasi hal ini, telah disepakati antara partai pemerintah dan oposisi untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mencegah konsentrasi pekerjaan yang berlebihan di kota-kota besar.
Baca Juga: Pemerintah Jepang Menambahkan Empat Sektor Baru dalam Sistem Tokutei Ginou
Selain itu, undang-undang ini meningkatkan pengawasan terhadap agensi penempatan kerja. Hanya instansi seperti Hello Work (pusat layanan pekerjaan publik Jepang) dan organisasi pendukung yang diakui yang dapat menengahi pekerjaan, dengan pengecualian bagi agensi perantara swasta. Hukuman bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan ilegal juga akan ditingkatkan.
Revisi pada sistem izin tinggal permanen juga dimasukkan, di mana izin tinggal dapat dicabut jika wajib pajak secara sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak dan sosial mereka. Sebuah peraturan baru yang disepakati pada komite undang-undang juga menekankan bahwa dalam mempertimbangkan pencabutan, keadaan pribadi individu yang terlibat harus diperhatikan dengan saksama.
Di samping itu, pemerintah berencana untuk mengintegrasikan kartu izin tinggal dengan kartu My Number untuk menciptakan "Kartu Izin Tinggal Khusus", yang akan mulai diberikan kepada mereka yang menginginkannya mulai tahun fiskal 2025.
Reformasi ini menunjukkan komitmen Jepang untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk tenaga kerja asing, sekaligus memperkuat kebijakan imigrasi dan integrasi sosial dalam masyarakat Jepang.
Posting Komentar